SELAMAT DATANG, KAKAK, SELAMAT DATANG, KAKAK, SELAMAT DATANG SAYA UCAPKAN, TERIMALAH SALAM DARI SAYA YANG IZIN MAJU BERSAMA KAKAK, TERIMALAH SALAM DARI SAYA YANG INGIN MAJU BERSAMA-SAMA...

Rabu, 04 Juni 2014

MAKALAH KONSTITUSI



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Setiap Negara  modern dewasa ini senantiasa memerlukan suatu sistem pengaturan yang dijabarkan dalam suatu konstitusi. Oleh karena itu, konstitusionalisme mengacu pada pengertian sistem institusionalisasi secara efektif dan terhadap suatu pelaksanaan pemerintahan.
Dengan kata lain, untuk menciptakan suatu tertib pemerintahan diperlukan pengaturan sedemikian rupa, sehingga dinamika pemerintahan dapat dibatasi dan dikendalikan. Pembatasan dan pengendalian tersebut hanya dapat dilakukan melalui konstitusi.
Berdasarkan permasalahan diatas,maka kami mengambil judul Makalah “Konstitusi”.
B.     Rumusan Masalah
Supaya dalam pembahasan dan penulisan makalah ini lebih terarah dan mudah untuk dipahami,maka kami merumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut:
1.      Apa hakikat,tujuan, dan fungsi konstitusi?
2.      Bagaimana nilai-nilai yang terkandung dalam konstitusi?
3.      Bagaimana pembagian/klasifikasi konstitusi?
4.      Bagaimana sejarah konstitusi di Indonesia dan perubahannya?
5.      Mengapa konstitusi sebagai pengatur kehidupan kenegaraan yang demokratis?

C.    Tujuan
Dalam penyusunan makalah ini kami memiliki beberapa tujan, diantaranya:
1.      Untuk mengetahui apa hakikat, tujuan, dan fungsi konstitusi.
2.      Untuk mengetahui nilai-nilai yang terkandung dalam konstitusi.
3.      Untuk mengetahui pembagian/klasifikasi konstitusi.
4.      Untuk mengetahui sejarah konstitusi di Indonesia dan perubahannya.
5.      Untuk mengetahui konstitusi sebagai pengatur kehidupan kenegaraan yang demokratis.



D.    Manfaat
1.      Manfaat Bagi Penulis
Manfaat bagi penulis dapat mengembangkan teori yang dipelajari tentang konsep-konsep dasar psikologi sosial dan implementasinya.
2.      Manfaat Bagi Pembaca
Manfaat bagi pembaca dapat mengetahui lebih jauh tentang konsep-konsep dasar psikologi sosial dan implementasinya
















BAB II
PEMBAHASAN
A.    Hakikat, Tujuan, dan Fungsi Konstitusi
1.      Hakikat Konstitusi
Konstitusi berasal dari bahasa Prancis “Constitur” yang berarti membentuk. Dalam bahasa Belanda dan Jerman istilah konstitusi dikenal dengan istilah Grondwet, yang berarti Undana-Undang Dasar (grond=dasar, wet=undang-undang).
Menurut Chairul Anwar istilah Konstitusi adalah fundamentallaws tentang pemerintahan suatu Negara dan nilai-nilai fundamentalnya.
Menurut Sri Soemantri, konstitusi berarti suatu naskah yang memuat suatu bangunan Negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan Negara.
Dalam terminology fiqh siyasah, istilah konstitusi dikenal dengan dustur yang pada mulanya diartikan dengan seseorang yang memiliki otoritas, baik dalam bidang politik maupun agama. Dustur  dalam konteks konstitusi berarti kumpulan kaidah yang mengatur dasar dan hubungan kerjasama antar sesama anggota masyarakat dalam sebuah Negara baik yang tidak tertulis (konvensi) maupun yang tertulis (konstitusi).
Dari berbagai pengertian diatas, dapat dikatakan bahwa  yang dimaksud dengan konstitusi adalah sejumlah aturan-aturan dasar dan ketentuan-ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk dasar hubungan kerjasama antara Negara dan masyarakat (rakyat) dalam konteks kehidupan baerbangsa dan bernegara. Dalam praktiknya, konstitusi ini terbagi kedalam dua bagian, yakni tertulis (konstitusi) dan tidak tertulis (konvensi).
Konstitusi tertulis merupakan konstitusi yang dimuat dalam satu atau beberapa dokumen formal. Contoh negara yang memiliki konstitusi tertulis yang termuat dalam satu dokumen formal adalah Indonesia dengan UUD 1945 dan Amerika Serikat dengan The Constitutions of United States of America.
Sedangkan, konstitusi yang tidak tertulis adalah konstitusi yang tidak dituangkan dalam suatu dokumen formal. Contoh negara yang memiliki konstitusi yang tidak tertulis adalah Inggris dan Selandia Baru.
Dengan kata lain, konstitusi dapat pula dikatakan sebagai kumpulan prinsip-prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak yang diperintah (rakyat) dan hubungan diantara keduanya.
Dengan demikian, hakikat konstitusi adalah suatu kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan-pembatasan kekuasaan kepada para penguasa yang berbentuk suatu dokumen tentang pembagian tugas sekaligus petugasnya dari suatu sistem politik dan juga berisi hak-hak asasi manusia (Ubaidillah,dkk.,2006:64).
2.      Tujuan Konstitusi
Tujuan-tujuan konstitusi, secara ringkas dapat diklasifikasikan menjadi tiga tujuan, yaitu:
1.      Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik.
2.      Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa diri;
3.      Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
3.   Fungsi Kostitusi
Konstitusi dapat difungsikan sebagai sarana control politik, social dan ekonomi di masaa sekarang, dan sebagai sarana perekayasaan politik,social dan ekonomi menuju masa depan. Dengan demikian, fungsi-fungsi konstitusi dapat dirinci sebagai berikut:
1.      Penentu dan pembatas kekuasaan organ Negara,
2.      Pengatur hubungan kekuasaan antarorgan Negara,
3.      Pengatur hubungan kekuasaan antarorgan Negara dengan warga Negara,
4.      Pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan Negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan Negara,
5.      Penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (yang dalam sistem demokrasi adalah rakyat) kepada organ Negara
6.      Simbolik sebagai pemersatu,
7.      Simbolik sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identity of nation),
8.      Simbolik sebagai pusat upacara (center of ceremony),
9.      Sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control), baik dalam arti sempit hanya di bidang politik maupun dalam arti luas mencakup bidang sosial dan ekonomi.
10.  Sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat (social engineering atau social reform), baik dalam arti sempit maupun dalam arti luas.

B.     Nilai-nilai yangterkandung dalam Konstitusi
Ada 3 nilai konstitusi yang dibuat oleh Negara,yaitu:
1.      Nilai Normatif
Suatu konstitusi dapat dikatakan memiliki nilai normatif apabila konstitusi tersebut tidak hanya tertulis di dalam hukum, melainkan dilakukan juga oleh seluruh rakyat dan ditaati.
2.      Nilai Nominal
Suatu konstitusi dapat dikatakan memiliki nilai nominal apabila konstitusi tersebut hanya dijalankan oleh para penguasa.
3.      Nilai Semantik
Suatu konstitusi dapat dikatakan memiliki nilai semantik apabila konstitusi tersebut hanya menjadi jargon para penguasa untuk mempertahankan kekuasaannya.

C.    Pembagian/Klasifikasi Konstitusi
1.      Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis (written constitution and no written constitution)
2.      Kosntitusi fleksibel dan kosntitusi rijid/kaku (flexible constitution and rigid constitution)
3.      Kosntitusi derajat-tinggi dan konstitusi tidak derajat-tinggi (supreme cosntitution dan not supreme constitution)
4.      Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan (federal constitution and unitary constitution)
5.      Konstitusi sistem pemerintahan presidensial dan konstitusi sistem pemerintahan parlementer (presidental executive and parliamentary exacutive constitution).
Yang dimaksud konstitusi tertulis ialah suatu konstitusi (UUD) yang dituangkan dalam sebuah dokumen atau beberapa dokumen formal. Sedangkan konstitusi yang bukan dalam bentuk tertulis ialah suatu konstitusi yang tidak dituangkan dalam suatu dokumen formal. Contohnya konstitusi yang berlaku di Inggris, Israel dan New Zaeland.
James Bryce dalam bukunya Studies in History and Jurispridence memilah konstitusi fleksibel dan konstitusi rijid secara luas. Pembagian ini didasarkan atas kriteria atau berkaitan dengan “cara dan prosedur perubahannya”. Jika suatu konstitusi itu mudah dalam mengubahnya, maka ia digolongkan pada konstitusi yang fleksibel. Apabila cara dan prosedur perubahannya sulit, maka ia termasuk jenis konstitusi yang rijid. Menurut Bryce, ciri khusus dari konstitusi fleksibel adalah elastis, diumumkan dan diubah dengan cara yang sama seperti undang-undang. Sedangkan untuk ciri konstitusi yang rijid yaitu mempunyai kedudukan dan derajat lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan yang lain dan hanya dapat diubah dengan cara yang khusus atau istimewa atau dengan persyaratan berat. Dalam konteks ini, UUD 1945 dalam realitanya termasuk konstitusi yang rijid.
Yang dimaksud dengan konstitusi derajat tinggi adalah suatu konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara. Di samping itu, jika dilihat dari segi bentuknya, konstitusi ini berada di atas peraturan perundang-undangan yang lain. Demikian juga syarat untuk mengubahnya lebih berat dibandingkan dengan yang lain. Sementara konstitusi tidak derajat tinggi ialah suatu konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi. Persyaratan untuk mengubah konstitusi jenis ini sama dengan persyaratan yang dipakai untuk mengubah peraturan-peraturan yang lain, umpamanya undang-undang. Sehingga dalam hal ini UUD 1945 termasuk dalam konstitusi derajat tinggi, hal ini juga dapat dilihat untuk kedudukan UUD 1945 dalam hirarki peraturan perundang-undangan yang diatur dalam  Pasal 7 UU n0 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Klasifikasi yang berkaitan erat dengan bentuk suatu negara. Artinya, jika bentuk suatu negara serikat, maka akan didapatkan sistem pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan pemerintah negara bagian. Pembagian kekuasaan tersebut diatur dalam konstitusi atau undang-undang dasarnya. Dalam negara kesatuan pembagian kekuasaan tersebut tidak dijumpai, karena seluruh kekuasaanya tersentralkan di pemerintah pusat, walaupun dikenal juga sistem desentralisasi. Hal ini juga diatur dalam konstitusi kesatuannya. Seperti tercantum dalam Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945 bahwa Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Sehingga dalam hal ini UUD termasuk dalam konstitusi kesatuan.
Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Untuk sistem pemerintahan presidensial mempunyai ciri-ciri pokok yaitu:
1.      Mempunyai kekuasaan nominal sebagai Kepala Negara, Presiden juga berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan (yang belakang ini lebih dominan)
2.      Presiden tidak dipilih oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih seperti Amerika Serikat
3.      Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif.
4.      Presiden tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan diadakan pemilihan.
Sedangkan untuk sistem pemerintahan parlementer yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
1.   Kabinet yang dipilih oleh perdana menteri dibentuk atau berdasarkan kekuatan-kekuatan yang menguasai parlemen.
2.      Para anggota kabinet mungkin seluruhnya, mungkin sebgaian adalah anggota parlemen.
3.      Perdana menteri bersama kabinet bertanggung jawab kepada parlemen.
4.      Kepala Negara dengan saran atau nasihat perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakannya pemilihan umum.
Berdasarkan klasifikasi konstitusi di atas, dapat di tarik kesimpulan bahwa UUD 1945 termasuk dalam klasifikasi konstitusi tertulis dalam arti dituangkan dalam dokumen, konstitusi rijid, konstitusi berderajat tinggi, konstitusi kesatuan, dan yang terakhir termasuk konstitusi yang menganut sistem pemerintahan campuran. Karena dalam UUD 1945 di samping mengatur ciri-ciri pemerintahan presidensial, juga mengatur beberapa ciri sistem pemerintahan parlementer. Di sinilah keunikan negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
D.    Sejarah Konstitusi di Indonesia dan Perubahannya

Dalam sejarahnya, UUD 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa Jepang dikenal dengan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai yang beranggotakan 21 orang,diketuai Ir.Soekarno dan Drs.Moh.Hatta sebagai wakil ketua dengan 19 orang anggota yang terdiri dari 11 orang wakil  dari Jawa, 3 orang dari Sumatra dan masing-masing 1 dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda kecil. Badan tersebut (BPUPKI) ditetapkan berdasarkan Maklumat Gunseikan Nomor23 bersamaan dengan ulang tahun  Tenno Heika pada 29 April 1945 (Malian,2001:59).
Badan ini kemudian menetapkan tim khusus yang bertugas menyusun konstitusi bagi Indonesia merdeka yang kemudian dikenal dengan nama Undang-Undang Dasar 1945.
Latar belakang terbentuknya konstitusi (UUD 1945) bermula dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia dikemudian hari. Janji tersebut antara lain berisi “Sejak dari dahulu, sebelum pecahnya peperangan Asia Timur Raya, Dai Nippon sudah mulai berusaha membebaskan bangsa Indonesia dari kekuasaan pemerintah Hindia Belanda. Tentara Dai Nippon serentak menggerakan angkatan perangnya, baik di darat, laut maupun udara, untuk mengakhiri kekuasaan penjajahan Beland”.
Namun janji hanyalah janji,penjajah tetaplah penjajah yang selalu ingin lebih lama menindas dan menguras kekayaan bangsa Indonesia. Setelah Jepang dipukul undur tentara sekutu, Jepang tak lagi ingat akan janjinya. Setelah menyerah tanpa syarat kepada sekutu, rakyat Indonesia lebih bebas dan leluasa untuk berbuat dan tidak bergantung pada Jepang sampai saat kemerdekaan tiba.
Setelah kemerdekaan diraih, kebutuhan akan sebuah konstitusi resmi nampaknya tidak bisa ditawar-tawar lagi,sehingga harus segera dirumuskan. Sehingga lengkaplah Indonesia menjadi sebuah Negara yang berdaulat.
Perubahan konstitusi merupakan suatu hal yang menjadi perdebatan panjana, terutama berkaitan dengan hasil-hasil yang diperoleh dari proses perubahan itu sendiri. Apakah hasil perubahan itu mengganti konstitusi yang lama ataukah hasil perubahan itu tidak menghilangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan konstitusi yang lama.
Dalam sistem ketatanegaraan modern, paling tidak ada dua sisitem yang berkembang   dalam perubahan konstitusi yaitu renewel (pembaharuan) dianut dinegara-negar Eropa Kontinental dan amandemen (perubahan) seperti dianut dinegara-negara Anglo-Saxon.
Sistem perubahan konstitusi dengan model renewel merupakan perubahan konstitusi secara keseluruhan sehingga yang diberlakukan adalah konstitusi yang baru secara keseluruhan. Diantara Negara yang menganut sistem ini antara lain Belanda, Jerman, dan Prancis.
Sedangkan perubahan yang menganut sistem amandemen adalah apabila suatu konstitusi diubah (di-amandemen) maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Dengan kata lain hasil amandemen tersebut merupakan bagian atau lampiran yang menyertai konstitusi awal. Diantara Negara yang menganut sistem ini adalah Amerika Serikat.
Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945 yang diberlakukan di Indonesia, telah mengalami perubahan-perubahan dan masa berlakunya sejakdiproklamirkannya kemerdekaan Negara Indonesia, yakni dengan rincian sebagai berikut:
1.      Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949);
2.      Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember1949-17 Agustus 1950);
3.      Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950-5 JUli 1959);
4.      Undang-Undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999);
5.      Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000);
6.      Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000-9 November 2001);
7.      Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahan I,II, dan III (9 November 2001-10 Agustus 2002);
8.      Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahan I,II,III,dan IV (10 Agustus 2002).

E.     Konstitusi sebagai Pengatur Kehidupan Kenegaraan yang Demokratis
Konstitusi merupakan sarana bagi terciptanya kehidupan kenegaraan yang demokratis bagi seluruh warga. Hal ini dikarenakan bila Negara mempunyai konstitusi yang demokratis, maka konstitusi yang demokratis tersebut dapat dijadikan aturan yang dapat menjamin terwujudnya demikrasi di negara tersebut. Jika konstitusi dipahami sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara maka konstitusi memiliki kaitan yang cukup erat dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam sebuah Negara.
Dengan demikian, konstitusi merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga Negara.
Konstitusi yang dapat dikatakan demokratis mengandung prinsip-prinsip dasar demokrasi dalam kehidupan bernegara, yaitu :
1.      Menetapkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan.
2.       Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas.
3.      Adanya jaminan penghargaan terhadap hak-hak individu warga negara dan penduduk negara, sehingga dengan demikian entitas kolektif, tidak dengan sendirinya menghilangkan hak-hak dasar orang perorang.
4.      Pembatasan pemerintahan.
5.       Adanya jaminan terhadap keutuhan negara nasional dan integritas wilayah.
6.      Adanya jaminan keterlibatan rakyat dalam proses bernegara melalui pemilihan umum dan bebas.
7.       Adanya jaminan berlakunya hukum dan keadilan melalui proses peradilan yang independen.
8.      Pembatasan dan pemisahan kekuasaan negara, yang meliputi:
a.       Pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan trias politika;
b.       Kontrol dan keseimbangan lembaga-lembaga pemerintahan;



























BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

A.    Kesimpulan
Berdasarkan bahasan yang telah kami kemukakan, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1.      hakikat konstitusi adalah suatu kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan-pembatasan kekuasaan kepada para penguasa yang berbentuk suatu dokumen tentang pembagian tugas sekaligus petugasnya dari suatu sistem politik dan juga berisi hak-hak asasi manusia.
Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik, melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa diri, dan
Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
 Konstitusi dapat difungsikan sebagai sarana control politik, social dan ekonomi di masaa sekarang, dan sebagai sarana perekayasaan politik,social dan ekonomi menuju masa depan.
2.      Ada 3 nilai yang terkandung dalam konstitusi yaitu,nilai normatif, nilai nominal, dan nilai semantik.
3.      Klasifikasi/pembagian konstitusi dapat di bagi menjadi 5 kategori,yaitu:
1)      Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis (written constitution and no written constitution)
2)      Kosntitusi fleksibel dan kosntitusi rijid/kaku (flexible constitution and rigid constitution)
3)      Kosntitusi derajat-tinggi dan konstitusi tidak derajat-tinggi (supreme cosntitution dan not supreme constitution)
4)      Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan (federal constitution and unitary constitution)
5)      Konstitusi sistem pemerintahan presidensial dan konstitusi sistem pemerintahan parlementer (presidental executive and parliamentary exacutive constitution).
4.      Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945 yang diberlakukan di Indonesia, telah mengalami perubahan-perubahan dan masa berlakunya sejakdiproklamirkannya kemerdekaan Negara Indonesia.
5.      Konstitusi merupakan sarana bagi terciptanya kehidupan kenegaraan yang demokratis bagi seluruh warga. Hal ini dikarenakan bila Negara mempunyai konstitusi yang demokratis, maka konstitusi yang demokratis tersebut dapat dijadikan aturan yang dapat menjamin terwujudnya demikrasi di negara tersebut.


DAFTAR PUSTAKA

Anwar, Chairul, konstitusi dan kelembagaan Negara, Jakarta: CV. Novindo Pustaka
Mandiri,1999.
Rosyada, Dede, Demokrasi,Hak Asasi Manusia Masyarakat Madani, Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah,2000.
Asshiddiqie, Jimly, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Kansil, C.S.T., et.al., Konstitusi-konstitusi Indonesia Tahun 1945-2000, Jakarta: Sinar Harapan,2001,cet.ke-1
http://hukum.kompasiana.com/2012/05/03/klasifikasi-konstitusi-uud-1945-negara-republik-indonesia-459485.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar