BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Setiap Negara
modern dewasa ini senantiasa memerlukan suatu sistem pengaturan yang
dijabarkan dalam suatu konstitusi. Oleh karena itu, konstitusionalisme mengacu
pada pengertian sistem institusionalisasi secara efektif dan terhadap suatu
pelaksanaan pemerintahan.
Dengan kata lain, untuk menciptakan suatu tertib
pemerintahan diperlukan pengaturan sedemikian rupa, sehingga dinamika
pemerintahan dapat dibatasi dan dikendalikan. Pembatasan dan pengendalian
tersebut hanya dapat dilakukan melalui konstitusi.
Berdasarkan permasalahan diatas,maka kami mengambil
judul Makalah “Konstitusi”.
B.
Rumusan
Masalah
Supaya dalam pembahasan dan penulisan makalah ini
lebih terarah dan mudah untuk dipahami,maka kami merumuskan beberapa
permasalahan sebagai berikut:
1. Apa
hakikat,tujuan, dan fungsi konstitusi?
2. Bagaimana
nilai-nilai yang terkandung dalam konstitusi?
3. Bagaimana
pembagian/klasifikasi konstitusi?
4. Bagaimana
sejarah konstitusi di Indonesia dan perubahannya?
5. Mengapa
konstitusi sebagai pengatur kehidupan kenegaraan yang demokratis?
C.
Tujuan
Dalam penyusunan makalah ini kami memiliki beberapa
tujan, diantaranya:
1. Untuk
mengetahui apa hakikat, tujuan, dan fungsi konstitusi.
2. Untuk
mengetahui nilai-nilai yang terkandung dalam konstitusi.
3. Untuk
mengetahui pembagian/klasifikasi konstitusi.
4. Untuk
mengetahui sejarah konstitusi di Indonesia dan perubahannya.
5. Untuk
mengetahui konstitusi sebagai pengatur kehidupan kenegaraan yang demokratis.
D.
Manfaat
1. Manfaat
Bagi Penulis
Manfaat
bagi penulis dapat mengembangkan teori yang dipelajari tentang konsep-konsep
dasar psikologi sosial dan implementasinya.
2. Manfaat
Bagi Pembaca
Manfaat
bagi pembaca dapat mengetahui lebih jauh tentang konsep-konsep dasar psikologi
sosial dan implementasinya
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Hakikat,
Tujuan, dan Fungsi Konstitusi
1.
Hakikat
Konstitusi
Konstitusi berasal dari bahasa Prancis “Constitur”
yang berarti membentuk. Dalam bahasa Belanda dan Jerman istilah konstitusi
dikenal dengan istilah Grondwet, yang
berarti Undana-Undang Dasar (grond=dasar, wet=undang-undang).
Menurut Chairul Anwar istilah Konstitusi adalah
fundamentallaws tentang pemerintahan suatu Negara dan nilai-nilai
fundamentalnya.
Menurut Sri Soemantri, konstitusi berarti suatu
naskah yang memuat suatu bangunan Negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan Negara.
Dalam terminology fiqh siyasah, istilah konstitusi dikenal dengan dustur yang pada mulanya diartikan
dengan seseorang yang memiliki otoritas, baik dalam bidang politik maupun
agama. Dustur dalam konteks konstitusi berarti kumpulan
kaidah yang mengatur dasar dan hubungan kerjasama antar sesama anggota
masyarakat dalam sebuah Negara baik yang tidak tertulis (konvensi) maupun yang
tertulis (konstitusi).
Dari berbagai pengertian diatas, dapat dikatakan
bahwa yang dimaksud dengan konstitusi
adalah sejumlah aturan-aturan dasar dan ketentuan-ketentuan hukum yang dibentuk
untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk dasar hubungan
kerjasama antara Negara dan masyarakat (rakyat) dalam konteks kehidupan
baerbangsa dan bernegara. Dalam praktiknya, konstitusi ini terbagi kedalam dua
bagian, yakni tertulis (konstitusi) dan tidak tertulis (konvensi).
Konstitusi
tertulis merupakan konstitusi yang dimuat dalam satu atau beberapa dokumen
formal. Contoh negara yang memiliki konstitusi tertulis yang termuat dalam satu
dokumen formal adalah Indonesia dengan UUD 1945 dan Amerika Serikat dengan The Constitutions of United States of
America.
Sedangkan,
konstitusi yang tidak tertulis adalah konstitusi yang tidak dituangkan dalam
suatu dokumen formal. Contoh negara yang memiliki konstitusi yang tidak
tertulis adalah Inggris dan Selandia Baru.
Dengan
kata lain, konstitusi dapat pula dikatakan sebagai kumpulan prinsip-prinsip
yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak yang diperintah (rakyat) dan
hubungan diantara keduanya.
Dengan
demikian, hakikat konstitusi adalah suatu kumpulan kaidah yang memberikan
pembatasan-pembatasan kekuasaan kepada para penguasa yang berbentuk suatu
dokumen tentang pembagian tugas sekaligus petugasnya dari suatu sistem politik
dan juga berisi hak-hak asasi manusia (Ubaidillah,dkk.,2006:64).
2.
Tujuan
Konstitusi
Tujuan-tujuan konstitusi, secara ringkas dapat
diklasifikasikan menjadi tiga tujuan, yaitu:
1. Konstitusi
bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan
politik.
2. Konstitusi
bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa diri;
3. Konstitusi
bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam
menjalankan kekuasaannya.
3. Fungsi Kostitusi
Konstitusi dapat difungsikan sebagai sarana control
politik, social dan ekonomi di masaa sekarang, dan sebagai sarana perekayasaan
politik,social dan ekonomi menuju masa depan. Dengan demikian, fungsi-fungsi
konstitusi dapat dirinci sebagai berikut:
1. Penentu
dan pembatas kekuasaan organ Negara,
2. Pengatur
hubungan kekuasaan antarorgan Negara,
3. Pengatur
hubungan kekuasaan antarorgan Negara dengan warga Negara,
4. Pemberi
atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan Negara ataupun kegiatan
penyelenggaraan kekuasaan Negara,
5. Penyalur
atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (yang dalam sistem
demokrasi adalah rakyat) kepada organ Negara
6. Simbolik
sebagai pemersatu,
7. Simbolik
sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identity of nation),
8. Simbolik
sebagai pusat upacara (center of ceremony),
9. Sebagai
sarana pengendalian masyarakat (social control), baik dalam arti sempit hanya
di bidang politik maupun dalam arti luas mencakup bidang sosial dan ekonomi.
10. Sebagai
sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat (social engineering atau social
reform), baik dalam arti sempit maupun dalam arti luas.
B.
Nilai-nilai
yangterkandung dalam Konstitusi
Ada 3 nilai konstitusi yang dibuat oleh
Negara,yaitu:
1. Nilai
Normatif
Suatu konstitusi
dapat dikatakan memiliki nilai normatif apabila konstitusi tersebut tidak hanya
tertulis di dalam hukum, melainkan dilakukan juga oleh seluruh rakyat dan
ditaati.
2. Nilai
Nominal
Suatu
konstitusi dapat dikatakan memiliki nilai nominal apabila konstitusi tersebut
hanya dijalankan oleh para penguasa.
3. Nilai
Semantik
Suatu konstitusi dapat dikatakan memiliki nilai semantik
apabila konstitusi tersebut hanya menjadi jargon para penguasa untuk
mempertahankan kekuasaannya.
C.
Pembagian/Klasifikasi Konstitusi
1.
Konstitusi
tertulis dan konstitusi tidak tertulis (written constitution and no written
constitution)
2.
Kosntitusi
fleksibel dan kosntitusi rijid/kaku (flexible constitution and rigid
constitution)
3.
Kosntitusi
derajat-tinggi dan konstitusi tidak derajat-tinggi (supreme cosntitution dan
not supreme constitution)
4.
Konstitusi
serikat dan konstitusi kesatuan (federal constitution and unitary
constitution)
5.
Konstitusi
sistem pemerintahan presidensial dan konstitusi sistem pemerintahan parlementer
(presidental executive and parliamentary exacutive constitution).
Yang dimaksud konstitusi tertulis
ialah suatu konstitusi (UUD) yang dituangkan dalam sebuah dokumen atau beberapa
dokumen formal. Sedangkan konstitusi yang bukan dalam bentuk tertulis ialah
suatu konstitusi yang tidak dituangkan dalam suatu dokumen formal. Contohnya
konstitusi yang berlaku di Inggris, Israel dan New Zaeland.
James Bryce dalam bukunya Studies
in History and Jurispridence memilah konstitusi fleksibel dan konstitusi
rijid secara luas. Pembagian ini didasarkan atas kriteria atau berkaitan dengan
“cara dan prosedur perubahannya”. Jika suatu konstitusi itu mudah dalam
mengubahnya, maka ia digolongkan pada konstitusi yang fleksibel. Apabila cara
dan prosedur perubahannya sulit, maka ia termasuk jenis konstitusi yang rijid.
Menurut Bryce, ciri khusus dari konstitusi fleksibel adalah elastis, diumumkan
dan diubah dengan cara yang sama seperti undang-undang. Sedangkan untuk ciri
konstitusi yang rijid yaitu mempunyai kedudukan dan derajat lebih tinggi dari
peraturan perundang-undangan yang lain dan hanya dapat diubah dengan cara yang
khusus atau istimewa atau dengan persyaratan berat. Dalam konteks ini, UUD 1945
dalam realitanya termasuk konstitusi yang rijid.
Yang dimaksud dengan konstitusi
derajat tinggi adalah suatu konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam
negara. Di samping itu, jika dilihat dari segi bentuknya, konstitusi ini berada
di atas peraturan perundang-undangan yang lain. Demikian juga syarat untuk
mengubahnya lebih berat dibandingkan dengan yang lain. Sementara konstitusi
tidak derajat tinggi ialah suatu konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan
serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi. Persyaratan untuk mengubah
konstitusi jenis ini sama dengan persyaratan yang dipakai untuk mengubah
peraturan-peraturan yang lain, umpamanya undang-undang. Sehingga dalam hal ini
UUD 1945 termasuk dalam konstitusi derajat tinggi, hal ini juga dapat dilihat
untuk kedudukan UUD 1945 dalam hirarki peraturan perundang-undangan yang diatur
dalam Pasal 7 UU n0 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Klasifikasi yang berkaitan erat
dengan bentuk suatu negara. Artinya, jika bentuk suatu negara serikat, maka
akan didapatkan sistem pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat
dengan pemerintah negara bagian. Pembagian kekuasaan tersebut diatur dalam
konstitusi atau undang-undang dasarnya. Dalam negara kesatuan pembagian
kekuasaan tersebut tidak dijumpai, karena seluruh kekuasaanya tersentralkan di
pemerintah pusat, walaupun dikenal juga sistem desentralisasi. Hal ini juga
diatur dalam konstitusi kesatuannya. Seperti tercantum dalam Pasal 1 Ayat (1)
UUD 1945 bahwa Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
Sehingga dalam hal ini UUD termasuk dalam konstitusi kesatuan.
Klasifikasi sistem pemerintahan
presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Untuk sistem pemerintahan
presidensial mempunyai ciri-ciri pokok yaitu:
1.
Mempunyai
kekuasaan nominal sebagai Kepala Negara, Presiden juga berkedudukan sebagai
Kepala Pemerintahan (yang belakang ini lebih dominan)
2.
Presiden
tidak dipilih oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetapi dipilih langsung
oleh rakyat atau dewan pemilih seperti Amerika Serikat
3.
Presiden
tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif.
4.
Presiden
tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat
memerintahkan diadakan pemilihan.
Sedangkan untuk sistem pemerintahan
parlementer yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
1.
Kabinet
yang dipilih oleh perdana menteri dibentuk atau berdasarkan kekuatan-kekuatan
yang menguasai parlemen.
2.
Para
anggota kabinet mungkin seluruhnya, mungkin sebgaian adalah anggota parlemen.
3.
Perdana
menteri bersama kabinet bertanggung jawab kepada parlemen.
4.
Kepala
Negara dengan saran atau nasihat perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan
memerintahkan diadakannya pemilihan umum.
Berdasarkan klasifikasi konstitusi
di atas, dapat di tarik kesimpulan bahwa UUD 1945 termasuk dalam klasifikasi
konstitusi tertulis dalam arti dituangkan dalam dokumen, konstitusi rijid,
konstitusi berderajat tinggi, konstitusi kesatuan, dan yang terakhir termasuk
konstitusi yang menganut sistem pemerintahan campuran. Karena dalam UUD 1945 di
samping mengatur ciri-ciri pemerintahan presidensial, juga mengatur beberapa
ciri sistem pemerintahan parlementer. Di sinilah keunikan negara Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
D. Sejarah
Konstitusi di Indonesia dan Perubahannya
Dalam sejarahnya, UUD 1945 dirancang
sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa Jepang dikenal
dengan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai
yang beranggotakan 21 orang,diketuai Ir.Soekarno dan Drs.Moh.Hatta sebagai
wakil ketua dengan 19 orang anggota yang terdiri dari 11 orang wakil dari Jawa, 3 orang dari Sumatra dan
masing-masing 1 dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda kecil. Badan tersebut
(BPUPKI) ditetapkan berdasarkan Maklumat Gunseikan Nomor23 bersamaan dengan
ulang tahun Tenno Heika pada 29 April
1945 (Malian,2001:59).
Badan ini kemudian menetapkan tim
khusus yang bertugas menyusun konstitusi bagi Indonesia merdeka yang kemudian
dikenal dengan nama Undang-Undang Dasar 1945.
Latar belakang terbentuknya
konstitusi (UUD 1945) bermula dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan
bagi bangsa Indonesia dikemudian hari. Janji tersebut antara lain berisi “Sejak dari dahulu, sebelum pecahnya
peperangan Asia Timur Raya, Dai Nippon sudah mulai berusaha membebaskan bangsa
Indonesia dari kekuasaan pemerintah Hindia Belanda. Tentara Dai Nippon serentak
menggerakan angkatan perangnya, baik di darat, laut maupun udara, untuk
mengakhiri kekuasaan penjajahan Beland”.
Namun janji hanyalah janji,penjajah
tetaplah penjajah yang selalu ingin lebih lama menindas dan menguras kekayaan
bangsa Indonesia. Setelah Jepang dipukul undur tentara sekutu, Jepang tak lagi
ingat akan janjinya. Setelah menyerah tanpa syarat kepada sekutu, rakyat
Indonesia lebih bebas dan leluasa untuk berbuat dan tidak bergantung pada
Jepang sampai saat kemerdekaan tiba.
Setelah kemerdekaan diraih,
kebutuhan akan sebuah konstitusi resmi nampaknya tidak bisa ditawar-tawar
lagi,sehingga harus segera dirumuskan. Sehingga lengkaplah Indonesia menjadi
sebuah Negara yang berdaulat.
Perubahan konstitusi merupakan suatu
hal yang menjadi perdebatan panjana, terutama berkaitan dengan hasil-hasil yang
diperoleh dari proses perubahan itu sendiri. Apakah hasil perubahan itu
mengganti konstitusi yang lama ataukah hasil perubahan itu tidak menghilangkan
dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan konstitusi yang lama.
Dalam sistem ketatanegaraan modern,
paling tidak ada dua sisitem yang berkembang dalam
perubahan konstitusi yaitu renewel (pembaharuan) dianut dinegara-negar Eropa
Kontinental dan amandemen (perubahan) seperti dianut dinegara-negara
Anglo-Saxon.
Sistem perubahan konstitusi dengan
model renewel merupakan perubahan konstitusi secara keseluruhan sehingga yang
diberlakukan adalah konstitusi yang baru secara keseluruhan. Diantara Negara
yang menganut sistem ini antara lain Belanda, Jerman, dan Prancis.
Sedangkan perubahan yang menganut
sistem amandemen adalah apabila suatu konstitusi diubah (di-amandemen) maka
konstitusi yang asli tetap berlaku. Dengan kata lain hasil amandemen tersebut
merupakan bagian atau lampiran yang menyertai konstitusi awal. Diantara Negara
yang menganut sistem ini adalah Amerika Serikat.
Dalam sejarah ketatanegaraan
Indonesia, konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945 yang diberlakukan di
Indonesia, telah mengalami perubahan-perubahan dan masa berlakunya
sejakdiproklamirkannya kemerdekaan Negara Indonesia, yakni dengan rincian
sebagai berikut:
1. Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus
1945-27 Desember 1949);
2. Konstitusi Republik Indonesia
Serikat (27 Desember1949-17 Agustus 1950);
3. Undang-Undang Dasar Sementara
Republik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950-5 JUli 1959);
4. Undang-Undang Dasar 1945 (5 Juli
1959-19 Oktober 1999);
5. Undang-Undang Dasar 1945 dan
Perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000);
6. Undang-Undang Dasar 1945 dan
Perubahan I dan II (18 Agustus 2000-9 November 2001);
7. Undang-Undang Dasar 1945 dan
Perubahan I,II, dan III (9 November 2001-10 Agustus 2002);
8. Undang-Undang Dasar 1945 dan
Perubahan I,II,III,dan IV (10 Agustus 2002).
E.
Konstitusi sebagai Pengatur
Kehidupan Kenegaraan yang Demokratis
Konstitusi merupakan sarana bagi
terciptanya kehidupan kenegaraan yang demokratis bagi seluruh warga. Hal ini
dikarenakan bila Negara mempunyai konstitusi yang demokratis, maka konstitusi
yang demokratis tersebut dapat dijadikan aturan yang dapat menjamin terwujudnya
demikrasi di negara tersebut. Jika konstitusi dipahami sebagai pedoman dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara maka konstitusi memiliki kaitan yang cukup
erat dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam sebuah Negara.
Dengan demikian, konstitusi
merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga
Negara.
Konstitusi yang
dapat dikatakan demokratis mengandung prinsip-prinsip dasar demokrasi dalam
kehidupan bernegara, yaitu :
1. Menetapkan
warga negara sebagai sumber utama kedaulatan.
2. Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas.
3. Adanya
jaminan penghargaan terhadap hak-hak individu warga negara dan penduduk negara,
sehingga dengan demikian entitas kolektif, tidak dengan sendirinya
menghilangkan hak-hak dasar orang perorang.
4. Pembatasan
pemerintahan.
5. Adanya jaminan terhadap keutuhan negara nasional dan
integritas wilayah.
6. Adanya
jaminan keterlibatan rakyat dalam proses bernegara melalui pemilihan umum dan
bebas.
7. Adanya jaminan berlakunya hukum dan keadilan melalui
proses peradilan yang independen.
8. Pembatasan dan pemisahan kekuasaan negara, yang meliputi:
a. Pemisahan
wewenang kekuasaan berdasarkan trias politika;
b. Kontrol dan
keseimbangan lembaga-lembaga pemerintahan;
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A.
Kesimpulan
Berdasarkan bahasan yang telah kami kemukakan, maka
dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. hakikat konstitusi adalah suatu
kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan-pembatasan kekuasaan kepada para
penguasa yang berbentuk suatu dokumen tentang pembagian tugas sekaligus
petugasnya dari suatu sistem politik dan juga berisi hak-hak asasi manusia.
Konstitusi
bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan
politik, melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa diri, dan
Konstitusi bertujuan memberikan
batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
Konstitusi dapat difungsikan sebagai sarana
control politik, social dan ekonomi di masaa sekarang, dan sebagai sarana
perekayasaan politik,social dan ekonomi menuju masa depan.
2. Ada
3 nilai yang terkandung dalam konstitusi yaitu,nilai normatif, nilai nominal,
dan nilai semantik.
3. Klasifikasi/pembagian
konstitusi dapat di bagi menjadi 5 kategori,yaitu:
1) Konstitusi tertulis dan konstitusi
tidak tertulis (written constitution and no written constitution)
2)
Kosntitusi
fleksibel dan kosntitusi rijid/kaku (flexible constitution and rigid
constitution)
3)
Kosntitusi
derajat-tinggi dan konstitusi tidak derajat-tinggi (supreme cosntitution dan
not supreme constitution)
4)
Konstitusi
serikat dan konstitusi kesatuan (federal constitution and unitary
constitution)
5)
Konstitusi
sistem pemerintahan presidensial dan konstitusi sistem pemerintahan parlementer
(presidental executive and parliamentary exacutive constitution).
4. Dalam sejarah ketatanegaraan
Indonesia, konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945 yang diberlakukan di
Indonesia, telah mengalami perubahan-perubahan dan masa berlakunya
sejakdiproklamirkannya kemerdekaan Negara Indonesia.
5. Konstitusi merupakan sarana bagi
terciptanya kehidupan kenegaraan yang demokratis bagi seluruh warga. Hal ini
dikarenakan bila Negara mempunyai konstitusi yang demokratis, maka konstitusi
yang demokratis tersebut dapat dijadikan aturan yang dapat menjamin terwujudnya
demikrasi di negara tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Anwar, Chairul, konstitusi dan
kelembagaan Negara, Jakarta: CV. Novindo Pustaka
Mandiri,1999.
Rosyada, Dede, Demokrasi,Hak Asasi
Manusia Masyarakat Madani, Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah,2000.
Asshiddiqie, Jimly, Konstitusi dan
Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Kansil, C.S.T., et.al., Konstitusi-konstitusi
Indonesia Tahun 1945-2000, Jakarta: Sinar Harapan,2001,cet.ke-1
http://hukum.kompasiana.com/2012/05/03/klasifikasi-konstitusi-uud-1945-negara-republik-indonesia-459485.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar